TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2019/No.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa Kepada Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah diberikan insentif pemungutan dari realisasi penerimaan Pajak Daerah yang disetorkan ke Kas Daerah atas pencapaian
kinerja tertentu yaitu pencapaian target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan;
Berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan Tata Cara pemberian insentif pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan target penerimaan pajak daerah Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan Notulensi Rapat Konsultasi Mengenai Permasalahan Pelaksanaan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Dikaitkan dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan pada tanggal 24 Mei 2019 di Ruang Rapat Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menyatakan bahwa instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019.
- Sumber Insentif; Penerima Insentif; Pembayaran Insentif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
- 17
|