pedoman-transaksi non tunai-anggaran pendapatan dan belanja daerah
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD 2019 (45) : 14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, transaksi non tunai merupakan bentuk pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan mencegah dan memberantas korupsi sebagai bagian aksi yang mendesak untuk
dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
a. mekanisme Transaksi Pendapatan Daerah Secara Non Tunai;
b. mekanisme Transaksi Pembayaran Belanja APBD Secara Non Tunai;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
- 14 hlm
|