(1) Belanja tidak terduga merupakan belanja yang diperuntukkan : a. penanggulangan bencana yang besifat tanggap darurat; b. keadaan darurat bencana; c. keadaan mendesak; d. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup; dan e. dihapus. (2) Belanja kebutuhan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara. (3) Keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah; d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. (4) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup: a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. (4a) Keperluan mendesak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b antara lain: a. kebijakan Pemerintah Pusat yang belum tersedia anggarannya dalam APBD pada tahun anggaran berjalan; b. kebutuhan mendesak yang tidak tertampung dalam bentuk kegiatan dan program dalam APBD pada tahun anggaran berjalan; c. penanganan dampak atas pengelolaan infrastruktur yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; d. kegiatan Pemerintah Daerah yang apabila tidak dilaksanakan akan mengganggu pelayanan masyarakat dan/atau mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah; dan e. penanganan kejadian luar biasa (KLB) yang telah ditetapkan statusnya oleh Pemerintah Daerah. (5) Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus didukung dengan buktibukti yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat