Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum jo. Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukurn, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Kelompok
Rentan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undangundang
Nomor 12 Tahun 2011 Nomor 82 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5248;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5561);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan
Hukurn Dan Penyaluran Danan Bantuan Hukurn
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5421);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benta
Negera Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
BAB III KERJA SAMA
BAB IV JENIS BANTUAN HUKUM
BAB V HAK DAN KEWAJlBAN
BAB VI SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
BAB VII LARANGAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PENGAWASAN
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
16 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial baik perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat, serta peningkatan peran potensi dan sumber kesejahteraan sosial; bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dengan memperhatikan nilai-nilai budaya; bahwa untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan, perlu adanya pengaturan dalam suatu peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB III SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA KESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB IV PRASARANA DAN SARANA
BAB V PERAN MASYARAKAT
BAB VI PENJANGKAUAN SOSIAL
BAB VII KERJASAMA DAN KEMITRAAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
-
-
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melindungi hak pekerja maka Pemerintah Pusat melaksanakan program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dan bahwa tingkat kesadaran bagi pekerja dan kepatuhan dari pemberi kerja untuk mengikuti kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu ditingkatkan, sehingga diperlukan kebijakan untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Kota dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 3 Tahun 1951; UU No 1 Tahun 1970; UU No 6 Tahun 2001; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2011; Undang - Undang No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah No 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015; Pera tu ran Pemerin tah N omor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur definisi Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi dasar hidup yang layak serta mengatur Tata Cara Penyelenggaraan, Penganggaran dan Pembayaran Iuran dan Pengawasan dan Sanksi Administratif. Diatur mengenai ketentuan umum, tata cara penyelenggaraan, penganggaran dan pembayaran iuran, pembinaan, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Subulussalam Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten Subulussalam Tahun 2023 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Perempuan
ABSTRAK:
bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan sehingga peningkatan kualitas hidup perempuan peru mendapatkan pengakuan sesuai kearifan lokal dan tuntunan Syariat Islam
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2006, Permendagri No. 15 Tahun 2008
Peraturan ini berisi 35 pasal yang terdiri dari Bab I sampai dengan Bab X
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa lanjut usia memiliki hak dan kewajiban yang sama serta memliki potensi dan kemapuan yang yang dikembangkan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2004; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2023; Perda Kab. Karawang No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Karawang No. 11 Tahun 2021; Perda Kab. Karawang No. 12 Tahun 2016; Perda Kab. Karawang No. 6 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang meliputi Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan, Kelembagaan, Peran Serta, Penhargaan, Peminaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa setiap badan usaha harus bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan usahanya; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Kota Tangerang, diperlukan peran serta Badan Usaha melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan, terhadap pembangunan secara terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan; bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Peseroan Terbatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
pasal 18(6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2017;
di dalam peraturan ini membagasa tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha BAB III forum tanggung jawab soisal dan lingkungan badan usaha Bab V Pembinaan dan pengawasan Bab VI pendanaan Bab VII Pelaporan Bab VIII Penghargaan Bab IX pemantauan dan evaluasi Bab X peran serta masyarakat Bab XI Sanksi administratif Bab XII ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa kesejahteraan lanjut usia merupakan bagian dari perwujudan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang menjadi tanggung jawab bersama; b. bahwa populasi lanjut usia di Kabupaten Gunungkidul cukup signifikan sehingga diperlukan upaya untuk menjamin kesejahteraan lanjut usia; c. bahwa lanjut usia sebagai kamus hidup di Kabupaten Gunungkidul yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan budaya yang perlu dilestarikan dan diwariskan kepada generasi muda; d. bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman bagi semua pihak di Kabupaten Gunungkidul dalam penyelenggaraan Kesejahteraan lanjut usia, perlu dibentuk peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Pendekatan pelayanan Lanjut Usia, Kelembagaan, Pendataan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Rencana Aksi Daerah, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Jumlah Halaman : 22 HLM; Penjelasan : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pasal 28 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2018; Permensos No. 3 Tahun 2021; Perda Kab. Garut No. 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Tanggung Jawab dan Wewenang; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, PPKS, Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Data Terpadu, Kesejahteraan Sosial, Sistem Layanan Terpadu Kesejahteraan Sosial, Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan, Peran Serta Masyarakat, Organisasi Sosial, Pengumpulan Sumbangan, Standar Pelayanan Minimal, kerja Sama dan Kemitraan, Sistem Informasi, Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
43 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan komitmen dan peranan Badan Usaha dalam mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat dan Badan Usaha dalam rangka terjalinnya hubungan Badan Usaha yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya; bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga berwenang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha untuk meningkatkan kesadaran Badan Usaha terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha di Kabupaten Purbalingga yang bersinkronisasi dengan perencanaan pembangunan Daerah secara melembaga dan berkelanjutan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan Badan Usaha, sehinggaperlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL). Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain tentang pelaksanaan TJSL Badan Usaha, program TJSL Badan Usaha, forum TJSL Badan Usaha, hak dan kewajiban Badan usaha, serta peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam TJSL Badan Usaha. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 dicabut
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Perlindungan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan yang lain disegala aspek kehidupan dan penghidupan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, diamanatkan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 52 Tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2013; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitas Perlindungan Penyandang Disabilitas, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah Kota; Ragam Penyandang Disabilitas; Hak Penyandang Disabilitas; Rencana Induk Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan; Aksesbilitas; Pemberdayaan Penyandang Disabilitas; Partisipasi Masyarakat; Koordinasi; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Insentif dan Disentif; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Fasilitas Perlindungan Penyandang Disabilitas.
29 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat