Peraturan Daerah ini mengatur materi pokok terkait: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEWENANGAN BAB III KEBIJAKAN BAB IV KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM BABV PELINDUNGAN MASYARAKAT BAB VI KERJASAMA DAN KOORDINASI BAB VII PELAPORAN BAB Vlll TUNJANGAN KHUSUS BAB IX PENDANAAN BABX PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XI PENGHARGAAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat