Bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yaitu diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 29A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat