Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 4 Tahun 2016

Ketentraman dan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH; BAB III HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN MASYARAKAT; BAB IV TERTIB JALAN; BAB V TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM; BAB VI TERTIB SUNGAI, SALURAN AIR DAN KOLAM; BAB VII TERTIB LINGKUNGAN; BAB VIII TERTIB TEMPAT USAHA DAN USAHA TERTENTU; BAB IX TERTIB BANGUNAN; BAB X TERTIB SOSIAL; BAB XI TERTIB KESEHATAN; BAB XII TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN; BAB XIII TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB XIV PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
05 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2017
Tanggal Berlaku
15 Maret 2017
Sumber
LD.2017/150
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1230 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Lamandau No. 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Lamandau No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
    disisipkan I (satu) Pasal Yaitu Pasal 29A

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan