Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2024

Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat; Bab III: Kewajiban Dan Kewenangan Pemerintah; Bab IV: Hak, Kewajiban Dan Larangan Masyarakat; Bab V: Tertib Jalan Dan Angkutan Jalan; Bab VI: Tertib Jalur Hijau, Taman Dan Tempat Umum; Bab VII: Tertib Sungai, Saluran Air Dan Kolam; Bab VIII: Tertib Lingkungan Dan Persampahan; Bab IX: Tertib Tempat Usaha Dan Usaha Tertentu; Bab X: Tertib Bangunan; Bab XI: Tertib Sosial; Bab XII: Tertib Kesehatan; Bab XIV: Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian; Bab XV: Tertib Peran Serta Mayarakat; Bab XVI: Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; Bab XVIII: Tugas, Hak Dan Kewajiban; Bab XIX: Pelindungan Masyarakat; Bab XX: Pembinaan Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat; Bab XXI: Pengendalian Dan Pengawasan; Bab XXII: Pelaporan; Bab XXIII: Kerja Sama Dan Koordinasi; Bab XXIV: Pendanaan; Bab XXV: Insentif; Bab XXVI: Partisipasi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum; Bab XXV: Sanksi Administratif; Bab XXVI: Penyidikan; Bab XXVII: Ketentuan Pidana; Bab XXVIII: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
04 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2024
Tanggal Berlaku
04 Maret 2024
Sumber
LD.2024/No.219
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Lamandau No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
  2. PERDA Kab. Lamandau No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
  3. PERDA Kab. Lamandau No. 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan