ketentraman dan ketertiban umum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.188
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK: |
- bahwa BAB XVII Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terkait Ketentuan Pidana perlu dilakukan perubahan mengingat penindakan yang selama ini dilakukan oleh Penegak Peraturan Daerah yaitu Satpol PP belum bisa berjalan dengan baik terkait kewenangan yang belum jelas;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Perubahan pasal terkait ketentraman dan ketertiban umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
- 4
|