Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam: a. menjamin kualitas hidup Lansia dengan meningkatkan Kesejahteraan Lansia di bidang keagamaan, psikologi, pendidikan/pelatihan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesehatan, hukum, dan sosial politik; b. membangun Masyarakat yang peduli, menghormati, dan menghargai Lansia; c. memberikan penguatan dan koordinasi kelembagaan terkait pelayanan Lansia; dan d. meningkatkan peran serta Pemerintahan Daerah, Keluarga, Masyarakat, dan dunia usaha dalam pelayanan Lansia. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. peningkatan Kesejahteraan Lansia; b. pendekatan pelayanan Lansia; c. kelembagaan; d. tanggung jawab Masyarakat dan Keluarga; e. data Lansia; f. rencana aksi daerah; g. penghargaan; h. pembinaan, pengawasan dan pelaporan; dan i. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
02 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2024
Tanggal Berlaku
02 Juli 2024
Sumber
LD.2024/NO.168
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 70 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan