Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam: a. menjamin kualitas hidup Lansia dengan meningkatkan Kesejahteraan Lansia di bidang keagamaan, psikologi, pendidikan/pelatihan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesehatan, hukum, dan sosial politik; b. membangun Masyarakat yang peduli, menghormati, dan menghargai Lansia; c. memberikan penguatan dan koordinasi kelembagaan terkait pelayanan Lansia; dan d. meningkatkan peran serta Pemerintahan Daerah, Keluarga, Masyarakat, dan dunia usaha dalam pelayanan Lansia. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. peningkatan Kesejahteraan Lansia; b. pendekatan pelayanan Lansia; c. kelembagaan; d. tanggung jawab Masyarakat dan Keluarga; e. data Lansia; f. rencana aksi daerah; g. penghargaan; h. pembinaan, pengawasan dan pelaporan; dan i. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat