Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Kewenangan Pemerintah Daerah Dan Hak Masyarakat; Bab III: Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat; Bab V: Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; Bab VI: Tugas Pembantuan, Kerjasama Dan Koordinasi; Bab VII: Penguatan Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja; Bab VIII: Peran Serta Masyarakat; Bab IX: Pelaporan; Bab X: Pendanaan; Bab XI: Penyidikan; Bab XII: Sanksi; Bab XIII: Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
06 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2024
Tanggal Berlaku
06 Maret 2024
Sumber
LD.2024/No.2, TLD No.2
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 79 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan