Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Kewenangan Pemerintah Daerah Dan Hak Masyarakat; Bab III: Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat; Bab V: Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; Bab VI: Tugas Pembantuan, Kerjasama Dan Koordinasi; Bab VII: Penguatan Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja; Bab VIII: Peran Serta Masyarakat; Bab IX: Pelaporan; Bab X: Pendanaan; Bab XI: Penyidikan; Bab XII: Sanksi; Bab XIII: Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat