PERDA ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yakni meliputi ketentuan umum, asas, maksud, dan tujuan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, partisipasi masyarakat, sumber daya manusia dan sarana prasarana, pembinaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat