Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, terdiri dari: BAB I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bab III Rehabilitasi Sosial Bab IV Jaminan Sosial Bab V Pemberdayaan Sosial Bab VI Perlindungan Sosial Bab VII Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Bab VIII Taman Makam Pahlawan Nasional Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan Serta Pemantauan Dan Evaluasi Bab X Pendanaan Bab XI Ketentuan Sanksi Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2024
Sumber
LD Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan