Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, terdiri dari: BAB I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bab III Rehabilitasi Sosial Bab IV Jaminan Sosial Bab V Pemberdayaan Sosial Bab VI Perlindungan Sosial Bab VII Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Bab VIII Taman Makam Pahlawan Nasional Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan Serta Pemantauan Dan Evaluasi Bab X Pendanaan Bab XI Ketentuan Sanksi Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat