PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA - TAMBAHAN PENGHASILAN - BERDASARKAN BEBAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Beban Kerja Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan, tambahan penghasilan
disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, perlu menetapakan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan
Beban Kerja Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun
2013 , Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) ruang lingkup, 3) penganggaran dan pelaksanaan, 4) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IV Bab 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara bedasarkan beban kerja Tahun Anggaran 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2017
Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendidikan keagamaan dan moral kerohanian anak-anak sebagai modal dasar pembangunan bangsa, serta dukungan Pemerintah Daerah berupa pemberian bantuan kesejahteraan kepada tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan yang sudah banyak memberikan andil terhadap pembangunan mental kerohanian mayarakat, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 55 Tahun 2007; UU no. 23 Tahun 204 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; dan PERDA Kota Tebing Tinggi No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Pemberian Insentif, Kewenangan dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Tugas danb Fungsi Pendidik, Hak dan Kewajiban Tenaga Pendidik, Kriteria Dalam Pemberian Insentif, Kualifikasi Tenaga Pendidik, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 214 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind0onesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132);
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan ini mengatur tentang Penerima Tunjangan Hari Raya dan sumber pendanaan Tunjangan Hari Raya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022, serta dalam rangka mendukung peran dan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Daerah, perlu diberikan Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pemberian Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 48 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 5 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 28 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 63 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 4 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 6 Tahun 2022
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf h dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintahan No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati disediakan biaya penunjang operasional dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan agar biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dimanfaatkan secara optimal perlu dilakukan pengelolaan secara tertib taat pada aturan perundang-undangan, efektif, efisien ekonomis transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintahan No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintahan No 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati. Diatur mengenai ketentuan umum, penganggaran, pengelolaan dan pertanggungjawaban, ketetntuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2017
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARGA MAKMUR DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARGA MAKMUR DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan motivasi dan kinerja PNS yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Arga Makmur Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara yang aktif dan melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan kerja yang memiliki bahaya potensial berupa risiko, beban tanggung jawab yang besar dan adanya penambahan jam kerja yang melampaui batas kerja normal.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan berdasarkan kondisi kerja sekaligus meningkatkan kinerja, disiplin dan motivasi kerja bagi PNS yang bertugas di UPTD RSUD Arga Makmur Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara. Ditetapkan kriteria kondisi kerja yang dapat diberikan tambahan penghasilan yang terdiri dari Kriteria Kondisi Kerja I dan Kriteria Kondisi Kerja II. Besaran nominal yang diberikan untuk tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Besaran nominal akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, personel yang bertugas pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa berhak menerima tunjangan dan honorarium berdasarkan beban, kondisi, resiko dan/atau prestasi kerja yang besarnya sesuai dengan kemampuan daerah
UU Nomor 2 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 16 Tahun 2018; PERMEN DAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN DAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMEN DAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN DAGRI Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018; PERDA Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Tulang Bawang Nomor 39 Tahun 2018
Ruang Lingkup Pemberian TPP, Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja, Komponen Penentu Besaran TPP, Pemberian TPP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tulungagung No. 49 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2020
TF,NTANG TAMBAHAN PENGHASlLAN PEGAWAJ NEGERl SlPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi,
kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, maka perlu diberikan
tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan
Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah, pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
mengingat: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang NomPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; or 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun
2019 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016 ; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 41 Tahun 2018
materi pokok: mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung; meliputi ketentuan umum; prinsip pemberian TPP; kriteria pemberian TPP; penetapan besaran TPP; penilaian dan pemberian TPP; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
jumlah 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83 /KMK.04/2000 Tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, maka dipandang perlu mengatur pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan secara proporsional.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; KEPMENDAGRI No. 51 Tahun 1985; KEPMENKEU No. 83/ KMK.04/2000; Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal PUOD No. 3/PJ -7/1986; KEPMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak dan Bangunan; Penganggaran dan Pelaksanaan; Pencairan; Pertanggung Jawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun
2015 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Bantul No. 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perbup Bantul No.6 Tahun 2013 ttg Pemberian Tambahan Kesejahteraan Bagi Lurah Desa dan Pamong Desa Se-Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Kesejahteraan Bagi Lurah Desa dan Pamong Desa Se-Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat