Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 112) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 Nomor 2), diubah sebagai berikut: Pasal 5; PAsal 15; Pasal 26; PAsal 30;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat