tpp-perubahan
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2023/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK: |
- bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah
diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai; bahwa berdasarkan hasil evaluasi, perlu dilakukan
penyesuaian ketentuan mengenai pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai sehingga Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112
Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2023;
- Materi Pokok: Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 8; Pasal 18; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 24; Pasal 27; Pasal 30;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
- Jumlah Halaman: 15 hlm. Lampiran: 3 hlm.
|