Materi Pokok: Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 8; Pasal 18; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 24; Pasal 27; Pasal 30;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat