gaji dan tunjangan karyawan badan usaha kredit pedesaan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 117, BD.2021/NO.117
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Gaji Dan Tunjangan
Karyawan Badan Usaha Kredit Pedesaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengaturan mengenai gaji dan
tunjangan bagi karyawan Badan Usaha Kredit Pedesaan,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2019 tentang Gaji dan
Tunjangan Karyawan Badan Usaha Kredit Pedesaan;
b. bahwa ketentuan mengenai tunjangan Karyawan Badan
Usaha Kredit Pedesaan perlu disesuaikan dengan
perkembangan keadaan saat ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2019 Tentang
Gaji Dan Tunjangan Karyawan Badan Usdaha Kredit
Pedesaan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 1989
- Materi Pokok: Mengatur mengenai perubahan atas Gaji dan Tunjangan pada Kepala BUKP, pemegang kas BUKP, dan pemegang buku BUKP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
- Jumlah halaman: 6 HLM
|