Penghasilan-pegawai-perubahan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BD.2021/NO.66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No.9 Tahun 2021 ttg Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil sehingga Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
- Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021.
- Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
- Jumlah Halaman : 7 HLM
|