Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 89 Tahun 2021

Pemberian Gaji Bagi Tenaga Khusus Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 bagi petugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Pemberian Gaji Bagi Tenaga Khusus Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 bagi petugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN GAJI; PELAKSANAAN KEGIATAN; MEKANISME PEMBERIAN GAJI;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pemberian Gaji Bagi Tenaga Khusus Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 bagi petugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD/2021/NO.89
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan