Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 89, BD/2021/NO.89
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Gaji Bagi Tenaga Khusus Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 bagi petugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan, tenaga penunjang kesehatan dan tenaga penunjang lainnya dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kalimantan Selatan, perlu diberikan gaji bagi tenaga khusus penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019;
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu pengaturan mengenai pemberian gaji bagi tenaga khusus penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019;
Bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Gaji Bagi Tenaga Khusus Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 bagi petugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020;
- Peraturan ini memuat tentang Pemberian Gaji Bagi Tenaga Khusus Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 bagi petugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM;
PEMBERIAN GAJI;
PELAKSANAAN KEGIATAN;
MEKANISME PEMBERIAN GAJI;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 6 Halaman
|