Peraturan ini memuat tentang Pemberian Gaji Bagi Tenaga Khusus Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 bagi petugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN GAJI; PELAKSANAAN KEGIATAN; MEKANISME PEMBERIAN GAJI;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat