Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2016

Pemberian Jasa Dokter Jaga/Petugas Jaga Bagi Dokter Spesialis/Sub Spesialis Yang Memberikan Pelayanan Medis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan tujuan; Ruang Lingkup dan Besaran; Tata Cara Pemberian Jasa; Pembinaan dan Pemberhentian; Pelaporan dan Pengawasan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Jasa Dokter Jaga/Petugas Jaga Bagi Dokter Spesialis/Sub Spesialis Yang Memberikan Pelayanan Medis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
11 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.4, LL PROV.KALBAR: 4 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 86 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 04 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN JASA DOKTER JAGA / PETUGAS JAGA BAGI DOKTER SPESIALIS / SUB SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOEDARSO

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan