PERBUP Kab. Lahat No. 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PENDELEGASIAN-SELURUH-KEWENANGAN-PENERBITAN-PERIZINAN-DAN-NON PERIZINAN-KEPADA-KEPALA-DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dibidang perizinan, serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lahat No. 60 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pendelegasian yang meliputi tujuan, sasaran, pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan, non perizinan dan perizinan tertentu, pengenaan tarif retribusi, pihak yang terlibat dalam teknis, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pada pelaksanaan perizinan serta rincian jenis pelayanan perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bandung No. 13 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bandung No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Mengubah
PERBUP Kab. Bandung No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 8 Tahun 2019
PERBUP Kab. Minahasa No. 53 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penanandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Lampiran Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penanandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Minahasa Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik serta untuk optimalisasi pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha terintegrasi secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa secara Online Single Submission (OSS) yang meliputi 11 (empat belas) sektor, perlu mengatur tentang Pendelegasian Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Minahasa Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Untuk dan Atas Nama Bupati Minahasa Menandatangani Surat Keputusan tentang Perizinan dan Non Perizinan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu diganti;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ;
9. Peraturan Pemerintah Perangkat Daerah; Nomor 18 Tahun 2016 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 ;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014;
13. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
18. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 ;
19. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa 4 Tahun 2016 ;
21. Peraturan Bupati Kabupaten Minahasa Nomor 36 Tahun 2016;
Pendelegasian Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; mendasari pelimpahan kewenangan pemberian izin yang bersumber dari kewenangan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Bupati Minahasa Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Untuk dan Atas Nama Bupati Minahasa Menandatangani Surat Keputusan Tentang Perizinan dan Non Perizinan DICABUT.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraArsipPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bandung No. 13 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bandung No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Mengubah
PERBUP Kab. Bandung No. 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2019
PENDELEGASIAN - SEBAGAIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN BUPATI - KEPADA - KEPALA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasıan Sebagaıan Wewenang Penandatanganan Keputusan
Bupatı Kepada Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retrıbusı Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan
tugas dan kepastian hukum dalam pelayanan pajak daerah
di Kabupaten Empat Lawang, perlu melimpahkan sebagaian
kewenangan penandatanganan keputusan Bupati yang
berkaitan dengan Pajak Daerah kepada Kepala Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
UU No 1 Tahun 2007;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;Perda No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2011;Perda No 4 Tahun 2013;Perda No 6 Tahun 2013;Perda No 9 Tahun 2016;Perbup No 76 Tahun 2016;
Melimpahkan sebagian wewenang penandatanganan Keputusan Bupati Empat
Lawang yang berkaitan dengan Pajak Daerah kepada Kepala Badan Pengelolaa
Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Empat Lawang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Malinau Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Malinau
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
BAB IV KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
BAB V MEKANISME PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
BAB VI EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX PUNGUTAN DESA
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Malinau
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab Sidoarjo Tahun 2019 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membangun manajemen pemerintahan yang responsif pada kebutuhan masyarakat dan/atau
untuk optimalisasi dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, salah satu upaya yang perlu dilakukan
adalah melalui pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Camat;
b. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 102 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Bupati kepada Camat, perlu disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 88);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrai Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) ;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kewenangan yang dilimpahkan;
3. tata kerja;
4. Pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan;
5. Laporan dan Evaluasi;
6. Penambahan dan/atau penarikan kewenangan;
7. Ketentuan peralihan;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 102 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 102) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019
PERBUP Kab. Muara Enim No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Camat di Kabupate Muara Enim
Mencabut
PERBUP Kab. Muara Enim No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua
Atas Peraturan
Bupatı
Muara Enım
Nomor
31 Tahun 2015 Tentang Pelımpahan Sebagıan Wewenang
Bupatı Kepada Camat Dı Kabupaten Muara Enım
PERBUP Kab. Muara Enim No. 9 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MUARA ENIM
PENDELEGASIAN-KEWENANGAN-PELAYANAN-PERIZINAN-DAN-NONPERIZINAN-KEPADA-KEPALA-DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU-DAN-CAMAT-DI-KABUPATEN MUARA ENIM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasıan
Kewenangan
Pelayanan
Perızınan
Dan
Nonperızınan
Kepada
Kepala
Dınas Penanaman
Modal
Dan Pelayanan
Terpadu
Satu
Pıntu
Dan
Camat
Dı Kabupaten
Muara
Enım
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Pasal 6 ayat (1), ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2018; PP Nomor 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait tujuan dan sasaran pendelegasian kewenangan, kewenangan apa saja yang didelegasikan, tahap pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan, pelaksanaan pembayaran tarif retribusi, pihak yang melakukan pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 9 Tahun 2017 tentang pendelegasian kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim. Mencabut Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat di Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Camat di Kabupaten Muara Enim pada ketentuan Pasal 4 huruf a, b, dan c
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 34 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan guna
memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan non
perizinan di Kabupaten Banjarnegara, perlu
mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan
dan non perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas
Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara; bahwa dengan adanya perubahan susunan perangkat
daerah di Kabupaten Banjarnegara, maka Peraturan
Bupati Banjarnegara Nomor 134 Tahun 2017 tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan
Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Banjarnegara perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip, ruang lingkup dan tujuan, pendelegasian kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan, proses pelayanan perizinan dan non perizinan, tim teknis dan pertimbangan teknis, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 34 Tahun 2017 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2019
PERBUP Kab. Sekadau No. 68 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatangan Keputusan dan/atau Naskah Dinas Tertentu yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN/ATAU NASKAH DINAS TERTENTU YANG MENJADI KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LUNGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN /ATAU NASKAH DINAS TERTENTU YANG MENJADI KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan, penyederhanaan rentang kendali penandatanganan keputusan dan/atau naskah dinas tertentu yang menjadi kewenangan Bupati dipandang perlu mendelegasikan sebagian kewenangan penandatanganan keputusan dan/atau naskah dinas tertentu kepada Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016,
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, maksud, tujuan dan Ruang lingkup; Kriteria dan Jenis Pendelegasian Kewenangan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat