Dalam peraturan ini diatur terkait tujuan dan sasaran pendelegasian kewenangan, kewenangan apa saja yang didelegasikan, tahap pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan, pelaksanaan pembayaran tarif retribusi, pihak yang melakukan pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat