Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019

Pendelegasıan Kewenangan Pelayanan Perızınan Dan Nonperızınan Kepada Kepala Dınas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Dan Camat Dı Kabupaten Muara Enım

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait tujuan dan sasaran pendelegasian kewenangan, kewenangan apa saja yang didelegasikan, tahap pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan, pelaksanaan pembayaran tarif retribusi, pihak yang melakukan pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasıan Kewenangan Pelayanan Perızınan Dan Nonperızınan Kepada Kepala Dınas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Dan Camat Dı Kabupaten Muara Enım
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.4
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 1529 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Muara Enim No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Camat di Kabupate Muara Enim
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Muara Enim No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Muara Enım Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Pelımpahan Sebagıan Wewenang Bupatı Kepada Camat Dı Kabupaten Muara Enım
  2. PERBUP Kab. Muara Enim No. 9 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MUARA ENIM

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan