Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan pada ketentuan pasal 4 huruf e dan f dalam Peraturan Bupati Muara Enim No. 31 Tahun 2015 yang berisi pelimpahan sebagian wewenang meliputi pelayanan perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitas, penyelenggaraan, dan administrasi/umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat