pendelegasian wewenang
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2020/NO.68, LL Kab. Sekadau : 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatangan Keputusan dan/atau Naskah Dinas Tertentu yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan, penyederhanaan rentang kendali penandatangan keputusan dan/atau naskah dinas tertentu yang menjadi kewenangan Bupati dipandang perlu mendelegasikan sebagian kewenangan penandatangan keputusan dan/atau naskah dinas tertentu kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kriteria dan Jenis Pendelegasian Kewenangan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
- 7 halaman peraturan
|