Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pendelegasian yang meliputi tujuan, sasaran, pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan, non perizinan dan perizinan tertentu, pengenaan tarif retribusi, pihak yang terlibat dalam teknis, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pada pelaksanaan perizinan serta rincian jenis pelayanan perizinan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat