Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Kewenangan yang dilimpahkan; 3. tata kerja; 4. Pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan; 5. Laporan dan Evaluasi; 6. Penambahan dan/atau penarikan kewenangan; 7. Ketentuan peralihan; 8. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat