Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2019

Pendelegasıan Sebagaıan Wewenang Penandatanganan Keputusan Bupatı Kepada Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retrıbusı Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Melimpahkan sebagian wewenang penandatanganan Keputusan Bupati Empat Lawang yang berkaitan dengan Pajak Daerah kepada Kepala Badan Pengelolaa Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Empat Lawang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pendelegasıan Sebagaıan Wewenang Penandatanganan Keputusan Bupatı Kepada Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retrıbusı Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
01 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2019
Tanggal Berlaku
04 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.06
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan