Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD 2021/13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK: |
- a. bahwa pejabat pemerintahan mempunyai hak untuk
mendelegasikan urusan pemerintahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan
memperlancar pelaksanaan proses administrasi pada
bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung dan sehubungan telah dilantiknya
Bupati dan Wakil Bupati dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung yang baru perlu dilakukan
penyesuaian terhadap pengaturan pendelegasian
wewenang penandatanganan Keputusan dan Suratsurat bidang kepegawaian, sehingga Peraturan Bupati
Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian
Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Suratsurat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Bandung Nomor tentang Perubahan Ketujuh Atas
Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019
tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan
Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bandung;
- Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2016
- Terdiri dari 6 pasal, 3 bab yaitu ketentuan umum, pendelegasian wewenang, ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
- mengatur mengenai pendelegasian wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat bidang kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten bandung
- 19 halaman
|