Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2022

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan pada Lampiran I angka 1 huruf FF, Lampiran II angka 1 huruf C, menghapus ketentuan pada Lampiran III angka 1 huruf V, mengubah ketentuan pada Lampiran III angka 1 huruf Q, S, dan U. Peraturan ini juga mengubah ketentuan pada Lampiran IV angka 1 huruf AA dan EE, serta menambah angka 1 huruf NN. Selain itu, peraturan ini mengubah ketentuan angka 4 dan 5 pada Lampiran IV, serta menghapus angka 5, 6, dan 7 pada Lampiran 4

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
26 Januari 2022
Sumber
BD 2022/4
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bandung No. 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
  2. PERBUP Kab. Bandung No. 13 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan