Peraturan ini mengenai daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup ruang lingkup; kewenangan desa berdasarkan hak asal usul; kewenangan desa berdasarkan lokal berskala desa; tata cara pelaksanaan kewenangan desa; evaluasi dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat