Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Ruang Lingkup dan Tujuan, Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan, Proses Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Tim Teknis dan Pertimbangan Teknis, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan peralihan, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat