KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN SOSIAL BUDAYA SAROLANGUN, ANTI KORUPSI DAN ANTI NARKOBA BAGI SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN SAROLANGUN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2024 (10)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Sosial Budaya Sarolangun, Anti Korupsi dan Anti Narkoba Bagi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pengetahuan,
Pemahaman dan Keterampilan peserta didik dalam mencintai dan mengembangkan Sosial Budaya Sarolangun serta upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan narkoba, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Budaya Sarolangun, Anti Korupsi dan Anti Narkoba bagi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
"1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;"
"2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;"
"3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;"
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
"6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika;"
"7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;"
"8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan;"
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
11.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
12. 12.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Materi Muatan Lokal, Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal, Tenaga Pendidik, Sarana dan Prasarana, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Kurikulum Muatan Lokal dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
11
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 586
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia
Aparatur Sipil Negara yang berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil Daerah, Pemerintah Daerah berperan serta
dalam memenuhi kebutuhan tersebut demi Peningkatan
kualitas pelayanan kepada Masyarakat ;
b. bahwa peran serta Pemerintah Daerah dalam
meningkatkan sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil
Daerah yaitu melalui pemberian bantuan biaya
Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Tata cara
Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Pegawai Negeri
Sipil Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64 77);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesianTahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konwe Utara Tahun 2021
Nomor 123);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Pemberian Biaya Pendidikan
BAB IV Kewajiban PNS Tugas Belajar
BAB V Kriteria Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
BAB VI Peruntukan Bantuan Biaya Pendidikan
BAB VI Penyaluran Bantuan Pendidikan
BAB VII Masa Studi
BAB VIII Ketentuan Lain-Lain
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 85 Tahun 2021 tentang Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 86)
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 85 Tahun 2021 tentang Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 50).
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi Bagi Masyarakat
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia yang cerdas, berkualitas, berdaya saing, dan sebagai upaya pemerataan kesempatan serta meningkatkan akses memperoleh pendidikan tinggi bagi masyarakat, maka perlu pemberian beasiswa pendidikan tinggi bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi Bagi Masyarakat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 871, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/ atau Bakat Istimewa; 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 545); 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1364); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 15 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten SidoarjoTahun 2021—2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 1 Seri D); 16 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 85 Tahun 2021 tentang Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 86), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 85 Tahun 2021 tentang Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 50).
Materi pokok : JENIS BEASISWA, KRITERIA PENERIMA BEASISWA, PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON PENERIMA BEASISWA, PEMBERIAN BEASISWA, MEKANISME PENYALURAN, PEMBATALAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA, PENDANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Mencabut : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 85 Tahun 2021 tentang Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 86), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 85 Tahun 2021 tentang Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 50).
Jumlah halaman : 11 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal, sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini, yaitu sejak janin sampai anak usia 6 (enam) tahun, yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spritual dan kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara Holistik-Integratif, diperlukan komitemen unsur terkait yaitu orang tua, Keluarga masyarakat dan pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 146);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 6541:
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 8);
9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Sistem Pendidikan Daerah Kepulauan Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013
Nomor 12);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ARAH KEBIJAKAN
BAB III STRATEGI DAN SASARAN
BAB IV PENYEDIAAN LAYANAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
BAB V PERAN DAN TUGAS PIHAK TERKAIT
BAB VI GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
BAB VII RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX PEMANTAUAN EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
BAB VIII
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Berupa Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas dan fungsi serta tata kerja unit
pelaksana teknis daerah berupa satuan pendidikan pada
Dinas Pendidikan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman,
pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan
tata kerja unit pelaksana teknis daerah berupa satuan
pendidikan pada Dinas Pendidikan diatur dengan
Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Sanggar Kegiatan Belajar, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar; Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Taman Kanak-kanak; Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekolah Dasar (Berita
Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 53) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2016 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Sekolah Dasar; Peraturan Bupati Sleman Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekolah Menengah
Pertama.
Jumlah Halaman: 19 hlm. Lampiran: 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2024
PERBUP Kab. Blora No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Izin Penggunaan Gelar Akademik Dalam Administrasi Kepegawaian
PERBUP Kab. Blora No. 27 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Izin Penggunaan Gelar Akademik Dalam Administrasi Kepegawaian
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tugas Belajar, Keterangan Belajar, Izin Peningkatan Pendidikan dan Pencantuman Gelar Akademik/Vokasi/Profesi dalam Administrasi Kepegawaian, dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kompetensi dan pengembangan
karier Pegawai Negeri Sipil diperlukan untuk
memastikan dan memelihara kemampuan pegawai
sehingga dapat memenuhi kualifikasi yang
dipersyaratkan dan dapat mengoptimalkan kontribusi
kepada organisasi; bahwa dalam upaya peningkatan kapasitas Pegawai Negeri
Sipil dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya
manusia yang mempunyai kompetensi sesuai tugas dan
fungsi jabatannya perlu adanya peningkatan
pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, sikap dan
profesionalitas melalui jalur pendidikan yang
diselenggarakan melalui pemberian Tugas Belajar,
Keterangan Belajar, Izin Peningkatan Pendidikan dan
Pencantuman Gelar Akademik/Vokasi/ Profesi Dalam
Administrasi Kepegawaian, dan Ujian Penyesuaian
Kenaikan Pangkat; bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian
hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pemberian
Tugas Belajar, Keterangan Belajar, Izin Peningkatan
Pendidikan dan Pencantuman Gelar Akademik/Vokasi/
Profesi Dalam Administrasi Kepegawaian, dan Ujian
Penyesuaian Kenaikan Pangkat, perlu dibentuk peraturan
yang mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan
dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Tugas Belajar, Keterangan Belajar, Izin Peningkatan
Pendidikan dan Pencantuman Gelar Akademik/Vokasi/
Profesi Dalam Administrasi Kepegawaian, dan Ujian
Penyesuaian Kenaikan Pangkat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan Kebutuhan Kualifikasi Pendidikan PNS, Tugas Belajar, Keterangan Belajar, Izin Peningkatan Pendidikan dan Pencantuman Gelar dalam Administrasi Kepegawaian, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Blora Nomor 27 Tahun 2016 dicabut.
37 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah
Daerah Bagi Satuan Pendidikan Di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program Pemerintah Daerah di Bidang Pendidikan melalui peningkatan mutu pelayanan pendidikan di Kabupaten lombok Utara, maka perlu memberikan tambahan penghasilan kepada pendidik dan tenaga Kependidikan Non ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagt Satuan Pendidikan Di Daerah;
UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana diubah denganPP No. 18 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 15 Tahun 2O16 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 21 Tahun 2020;
Dalam Perbup ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagt Satuan Pendidikan Di Daerah. Ruang lingkup dalam Perbup ini meliputi:
a. perencanaan dan pengalggaran;
b. pelaksanaan dan penatausahaan;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Pendidikan Formal
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel dan transparan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; dan berdasarkan ketentuan Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahl.Ul 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
Dalam peraturan diatur tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Pendidikan Formal Kabupaten Muara Enim, Togas Belajar Mandiri adalah tugas yang diberikan oleh PPK kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten dan sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi dengan sumber pembiayaan pendidikan secara mandiri. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis pendidikan dan penyelenggaraan program studi, persyaratan dan tata cara pemberian tugas belajar, penetapan tugas belajar, jangka waktu, perpanjangan dan tugas belajar berkelanjutan, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, pendanaan, pembatalan dan penghentian tugas belajar, pemantauan dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Izin Belajar dan Penunjukan Pegawai Tugas Belajar Pemerintah Kabupaten Muara Enim
12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di lingkungan Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penguatan tata kelola dengan cara menyusun Peraturan Bupati yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk: a) melindungi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan; b) mencegah Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya, melakukan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; c) melindungi dan mencegah setiap orang dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan; d) mengatur mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan e) membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi.
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip: a) nondiskriminasi; b) kepentingan terbaik bagi anak; c) partisipasi anak; d) keadilan dan kesetaraan gender; e) kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; f) akuntabilitas; g) kehati-hatian; dan h) keberlanjutan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
1. TPPK pada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan kesetaraan dibentuk paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
2. TPPK pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus dibentuk paling
lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
3. Satuan Tugas dibentuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Kebijakan Merdeka Belajar Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data dan Penguatan Literasi Numerasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan arah kebijakan Merdeka Belajar yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya pendidikan bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya, perlu peningkatan mutu pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar sekolah penggerak, implementasi kurikulum merdeka, perencanaan berbasis data dan Penguatan Literasi Numerasi;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Urusan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 88 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat