Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 51 Tahun 2016

Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi SKB, Uraian Tugas dan Fungsi Urusan Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja. Sanggar Kegiatan Belajar adalah Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. Sanggar Kegiatan Belajar dipimpin oleh Kepala SKB yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.51
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 9 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Berupa Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 67 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan