Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2024

Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Sosial Budaya Sarolangun, Anti Korupsi dan Anti Narkoba Bagi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sarolangun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Materi Muatan Lokal, Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal, Tenaga Pendidik, Sarana dan Prasarana, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Kurikulum Muatan Lokal dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2024 tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Sosial Budaya Sarolangun, Anti Korupsi dan Anti Narkoba Bagi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sarolangun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
18 April 2024
Tanggal Pengundangan
18 April 2024
Tanggal Berlaku
18 April 2024
Sumber
BD 2024 (10)
Subjek
NARKOTIKA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 234 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan