Dalam peraturan diatur tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Pendidikan Formal Kabupaten Muara Enim, Togas Belajar Mandiri adalah tugas yang diberikan oleh PPK kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten dan sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi dengan sumber pembiayaan pendidikan secara mandiri. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis pendidikan dan penyelenggaraan program studi, persyaratan dan tata cara pemberian tugas belajar, penetapan tugas belajar, jangka waktu, perpanjangan dan tugas belajar berkelanjutan, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, pendanaan, pembatalan dan penghentian tugas belajar, pemantauan dan evaluasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat