Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2024

Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Pendidikan Formal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan diatur tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Pendidikan Formal Kabupaten Muara Enim, Togas Belajar Mandiri adalah tugas yang diberikan oleh PPK kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten dan sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi dengan sumber pembiayaan pendidikan secara mandiri. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis pendidikan dan penyelenggaraan program studi, persyaratan dan tata cara pemberian tugas belajar, penetapan tugas belajar, jangka waktu, perpanjangan dan tugas belajar berkelanjutan, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, pendanaan, pembatalan dan penghentian tugas belajar, pemantauan dan evaluasi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Pendidikan Formal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
BD.2024/No.7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 336 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Muara Enim No. 8 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN PENUNJUKAN PEGAWAI TUGAS BELAJAR PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan