Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Taman Kanak-Kanak (TK), Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Fungsional TK, dan Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk TK. TK merupakan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan. TK terdiri dari TK Negeri 1 Sleman, TK Negeri 2 Sleman, TK Negeri 3 Sleman, dan TK Negeri Pembina Kecamatan Sleman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat