Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi SMP, Uraian Tugas dan Fungsi Urusan Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk SMP. SMP merupakan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan. Terdapat 54 SMP di Sleman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat