Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2024

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ARAH KEBIJAKAN BAB III STRATEGI DAN SASARAN BAB IV PENYEDIAAN LAYANAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF BAB V PERAN DAN TUGAS PIHAK TERKAIT BAB VI GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF BAB VII RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF BAB VIII PENDANAAN BAB IX PEMANTAUAN EVALUASI DAN PELAPORAN BAB X KETENTUAN PENUTUP BAB VIII

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
25 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2024
Tanggal Berlaku
25 Maret 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 10
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan