Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 27 Tahun 2016

Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Izin Penggunaan Gelar Akademik Dalam Administrasi Kepegawaian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, izin belajar, keterangan belajar, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, izin penggunaan gelar akademik dalam administrasi kepegawaian, sanksi, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Izin Penggunaan Gelar Akademik Dalam Administrasi Kepegawaian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
29 September 2016
Tanggal Pengundangan
29 September 2016
Tanggal Berlaku
29 September 2016
Sumber
BD.2016/No.27
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tugas Belajar, Keterangan Belajar, Izin Peningkatan Pendidikan dan Pencantuman Gelar Akademik/Vokasi/Profesi dalam Administrasi Kepegawaian, dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan