Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali ;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan penyesuaian pada belanja yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), Penyelesaian Kewajiban Belanja Pekerjaan Tahun 2023, Belanja Perangkat Daerah yang bersifat wajib mengikat dan mendesak terkait Belanja Gaji dan Tunjanga Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021.
Mengatur antara lain tentang:
1. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 6.190.473.612.389,00 (enam triliun seratus sembilan puluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus dua belas ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah);
2. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 6.205.414.024.675,00 (enam triliun dua ratus lima miliar empat ratus empat belas juta dua puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah);
3. Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp 14.940.412.286,00 (empat belas miliar sembilan ratus empat puluh juta empat ratus dua belas ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 19, BD.2024/NO.19, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengembangan Kopi Sumatera Selatan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan mutu hasil tanaman kopi, ketelusuran rantai pasok produksi kopi untuk mencapai perkebunan kopi yang berkelanjutan, melaksanakan ketentuan regulasi deforestasi uni eropa (EUDR) tentang kewajiban produk perkebunan diantaranya adalah kopi tidak berasal dari wilayah dimana telah terjadi deforestasi serta upaya peningkatan kesejahteraan petani kopi, maka diperlukan adanya pengaturan perkebunan kopi berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan serta sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuh kembangkan dalam pembangunan di bidang perkebunan melalui pengembangan kopi Sumatera Selatan berkelanjutan untuk menjadikan kopi sebagai produk yang lebih bernilai demi meningkatkan kesejahteraan dengan pengelolaan sumber daya alam hayati secara berkesinambungan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 41 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 39 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 6 Tahun 2023; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 111 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pertanian No: 52/Permentan/OT.140/9/2012; Peraturan Menteri Pertanian No: 98/Permentan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian No: 49/Permentan/OT.140/4/2014; Peraturan Daerah No 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pengembangan Kopi Sumatera Selatan Berkelanjutan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengembangan Kopi Sumatera Selatan Berkelanjutan adalah usaha yang dilakukan secara terarah dan terencana untuk membuat dan/ atau memperbaiki tata kelola komoditas kopi menjadi produk yang lebih bernilai untuk meningkatkan kesejahteraan dengan pengelolaan sumber daya alam hayati secara berkesinambungan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pendataan; Perencanaan; Tata Kelola Tanaman Kopi; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
19 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 19 Tahun 2024
PERGUB Prov. Gorontalo No. 45 Tahun 2019 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 40 Tahun 2019 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 17 Tahun 2019 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 47 Tahun 2018 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 46 Tahun 2018 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Penanaman Modal, Energi, Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 43 Tahun 2018 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 38 Tahun 2018 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Gorontalo
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 84 Tahun 2018 tentang
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kesehatan
Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2018
Nomor 27),
Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Perangkat Daerah
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 19, BD 2024 (19)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengambilan keputusan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian pada perangkat daerah Provinsi Gorontalo dibutuhkan data dari hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja unit/satuan kerja perangkat daerah. Untuk memperoleh hasil analisis jabatan berupa informasi jabatan, peta jabatan, dan nomenklatur jabatan perlu dilakukan penyusunan analisis jabatan untuk penyusunan kebutuhan pegawai ASN, perlu dilakukan penyusunan analisis beban kerja, dan sesuai ketentuan pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu menetapkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Perangkat Daerah dengan Peraturan Gubernur.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 20 Tahun 2023, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, PP No 49 Tahun 2018, Permendagri No 12 Tahun 2008, Permendagri No 35 Tahun 2012, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permen PAN-RB No 1 Tahun 2020, Permen PAN-RB No 45 Tahun 2022, Pergub Gorontalo No 38 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Perangkat Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, analisis jabatan dan analisis beban kerja, kegunaan, kewenangan, monitoring, evaluasi dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Analisis Standar Belanja
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur
Nomor 2 Tahun 2024 dan Perubahannya telah ditetapkan
Analisis Standar Belanja tahun 2024;
b. bahwa sebagai akibat adanya perkembangan keadaan dan
kebutuhan kegiatan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur maka terdapat penyesuaian
pada Format Lampiran sehingga Lampiran Peraturan
Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2024 dan
Perubahannya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan
Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Analisis Standar Belanja.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Analisis Standar Belanja, diubah.
3 halaman; 69 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PEMBERIAN INSENTIF FISKAL PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya potensi kenaikan harga Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) memicu terjadinya kenaikan inflasi setiap bulan, maka diperlukan kebijakan pemberian insentif fiskal. Dengan adanya potensi kenaikan harga Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) memicu terjadinya kenaikan inflasi setiap bulan, maka diperlukan kebijakan pemberian insentif fiskal. Berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan Perkada dan cliberitahukan kepada DPRD.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Unclang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Unclang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024;
Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah. Insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/ atau sanksinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam
pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman
pada prinsip hak asasi manusia;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan di Pemerintah
Daerah, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan publik;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, setiap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pelaksanaan P2HAM, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2024.
29 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan keadaan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU no.18 Tahun 2022; Peraturan pemerintah No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No.65 Tahun 2010; Peraturan pemerintah No.39 Tahun 2006; Peraturan pemerintah No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No.26 Tahun 2008; Peraturan pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan pemerintah No.33 Tahun 2018; Peraturan pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan pemerintah No.13 Tahun 2019; Peraturan menteri dalam negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan menteri dalam negeri No.86 Tahun 2017; Peraturahn menteri dalam negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan menteri dalam negeri No.18 Tahun 2020; Peraturan menteri dalam negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan menteri dalam negeri No.81 Tahun 2022; Peraturan daerah provinsi jambi No.16 Tahun 2008; Peraturan daerah provinsi jambi No.6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah provinsi jambi No.6 Tahun 2016; Peraturan daerah provinsi jambi No.7 Tahun 2023; Peraturan daerah provinsi jambi No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah provinsi jambi No.1 Tahun 2021; Peraturan daerah provinsi jambi No.11 Tahun 2021; Peraturan gubernur jambi No.13 Tahun 2023;
Perubahan lampiran Pergub Jambi No. 13 Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2024
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2024/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigas Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 8 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2024
rumah - sakit - DINAS - KESEHATAN - PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA-KERJA
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DAERAH PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah pada Dinas Kesehatan telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023, namun karena adanya perubahan nomenklatur pada Rumah Sakit Umum Daerah KORPRI, maka perlu dilakukan penyesuaian. Dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/7026/OTDA tanggal 17 Oktober 2023 hal Persetujuan Perubahan Nomenklatur RSUD KORPRI pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah pada Dinas Kesehatan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 47 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permenpan RB No. 17 Tahun 2021; Permenpan RB No. 25 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 7, Pasal 2, Judul BAB VII, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 161, Pasal 166, Pasal 169, Pasal 172, dan Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah pada Dinas Kesehatan.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan persamaan persepsi dan
langkah kerja dalam pelaksanaan evaluasi Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah bagi Inspektorat Daerah
selaku Unit Pengawasan dan bagi Perangkat Daerah selaku
Unit Pemilik Risiko, perlu disusun Pedoman Penilaian
Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Terintegrasi Perangkat Daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun
2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Pemerintah
Daerah secara mandiri berwenang melaksanakan
mekanisme penilaian serta penjaminan kualitas oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Penilaian Maturitas
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Terintegrasi Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ruang lingkup Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi meliputi : a. mekanisme penilaian; b. fokus penilaian; c. komponen penilaian; dan d. periode yang dinilai. Pedoman pelaksanaan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat