Peraturan gubernur ini mengatur tentang analisis jabatan dan analisis beban kerjapada badan keuangan provinsi gorontalo, di dalamnya juga mengatur tentang; kewenangan sekda; monitoring, evaluasi dan pengendalian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat