Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 43 Tahun 2018

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Diskoperindag. Diatur pula mengenai Kegunaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Kewenangan untuk menetapkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, serta Monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap pemanfaatan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 43 Tahun 2018 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
26 April 2018
Tanggal Pengundangan
26 April 2016
Tanggal Berlaku
26 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.43
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 849 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. Gorontalo No. 19 Tahun 2024 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan