Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Diskoperindag. Diatur pula mengenai Kegunaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Kewenangan untuk menetapkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, serta Monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap pemanfaatan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat