Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ruang lingkup Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi meliputi : a. mekanisme penilaian; b. fokus penilaian; c. komponen penilaian; dan d. periode yang dinilai. Pedoman pelaksanaan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat