Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur antara lain tentang: 1. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 6.190.473.612.389,00 (enam triliun seratus sembilan puluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus dua belas ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah); 2. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 6.205.414.024.675,00 (enam triliun dua ratus lima miliar empat ratus empat belas juta dua puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah); 3. Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp 14.940.412.286,00 (empat belas miliar sembilan ratus empat puluh juta empat ratus dua belas ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
13 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2024
Tanggal Berlaku
13 Mei 2024
Sumber
BD 2024 (19): 8 hlm.
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan