Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pengembangan Kopi Sumatera Selatan Berkelanjutan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengembangan Kopi Sumatera Selatan Berkelanjutan adalah usaha yang dilakukan secara terarah dan terencana untuk membuat dan/ atau memperbaiki tata kelola komoditas kopi menjadi produk yang lebih bernilai untuk meningkatkan kesejahteraan dengan pengelolaan sumber daya alam hayati secara berkesinambungan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pendataan; Perencanaan; Tata Kelola Tanaman Kopi; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat