Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2024

Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pelaksanaan P2HAM, pendanaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
07 September 2024
Tanggal Pengundangan
07 September 2024
Tanggal Berlaku
07 September 2024
Sumber
BD 2024 (19): 29 hlm
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan