Bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di tingkat kabupaten terkait dengan perwujudan hal-hal dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 39 (tiga puluh sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tertib Jalan Dan Angkutan Umum; Tertib Jalur Hijau, Taman Dan Tempat Umum; Tertib Kebersihan Dan Keindahan Lingkungan Hidup; Tertib Pedagang Kaki Lima; Tertib Sosial; Tertib Minuman Beralkohol; Tertib Kegiatan Dan Tempat Hiburan; Tertib Rumah Kos/Sewa; Peran Serta Masyarakat Dan Penghargaan; Sanksi Administratif; Penertiban Dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan Dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019
bahwa nilai luhur kearifan budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sistem sosial yang hidup di dalamnya, merupakan basis ketahanan masyarakat dalam menguatkan pembangunan daerah yang berbasis keistimewaan dan menguatkan rasa persatuan dan kesatuan, mewujudkan keamanan, ketertiban umum, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat, dan bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, kondisi, dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang PembentukanDaerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat.
Materi Pokok: Maksud, Asas, Pembentukan Jaga Warga, Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi Jaga Warga, Pengorganisasian, Hak dan KewajibanPengurus Jaga Warga, Logo dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah Di Kota Semarang Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan
ketertiban serta stabilitas wilayah guna mendukung
kelancaran tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan
di Kota Semarang, maka diperlukan upaya peningkatan
stabilitas dalam bentuk pengamanan pada kegiatan-
kegiatan penting dan strategis;
b. bahwa agar pelaksanaan penyelenggaraan pengamanan
dalam rangka peningkatan stabilitas di Kota Semarang
dapat berjalan lancar, maka perlu adanya pedoman
pelaksanaan;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang
tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan
Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota
Semaraag Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengamanan stabilitas daerah, tujuan, ruang lingkup, pembiayaan dan tata cara penggunaan dana pengamanan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertin, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku, perlu sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat, dalam upaya meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi masyarakat, sarana dan prasarana beserta kelengkapannya; bahwa ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, emnegaskan bahwa PemerintahDaerah wajib menyelenggarakan urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. tertib Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tertib Siswa; IV. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; V. Tertib Jalur Hijau dan Taman serta Tempat Umum; VI. Tertib Sumber Air, Sungai, Saluran Air dan Pantai; VII. Tertib Lingkungan; VIII. Tertib Usaha dan tertib Berjualan; IX. Tertib Bangunan; X. Tertib Sosial; XI. tertib Kependudukan; XII. Tertib Penangkapan Ikan; XIII. Tertib Investasi; XIV. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; XV. Tertib Aset Milik Daerah; XVI. Peran Serta Masyarakat; XVII. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; XVIII. Sanksi Administrasi; XIX. Ketentuan Penyidikan; XX. Ketentuan Pidana; XXI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
17 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2018
PERUBAHAN - PERDA - PENYELENGGARAAN - PERLINDUNGAN - PEREMPUAN - ANAK - KORBAN KEKERASAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2018/NO. 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
Setiap warga negara termasuk perempuan dan anak berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran perempuan dan anak di Kota Pangkalpinang dari tahun ke tahun semakin meningkat sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang untuk menjamin perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan memajukan hak-hak anak di Kota Pangkalpinang. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan tidak sesuai lagi dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga perlu diubah. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 18 Tahun 2014; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2014 Nomor 06) yang diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 1, angka 2, angka 5 dan angka 6 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 5 (lima) angka, yaitu angka 21 sampai dengan angka 25; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A; Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; BAB IX tentang Penyelenggaraan Pemulihan diubah; Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA tentang Kerja Sama; dan di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 19A dan Pasal 19B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan yang Diubah adalah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut NO. 6, jdih.bakamla.go.id : 9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Petunjuk Induk Nomor BIN-04 tentang Pembinaan Bidang Intelijen di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2015
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Magelang yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat; bahwa seiring dengan adanya perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat, berdampak pada tata kehidupan di dalam masyarakat sehingga Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat perlu bersinergi dalam penyelenggaraan ketertiban umum; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan yang menjadi kewenangan Daerah adalah urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, ketertiban umum, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
29 hlm
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 6, BN. 2020 No. 1142, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tanda Pengenal PIN Untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengamanan Presiden dan
Wakil Presiden beserta keluarga termasuk tamu negara
setingkat kepala negara/kepala pemerintahan diperlukan
pengaturan penggunaan tanda pengenal pin untuk
pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarga termasuk tamu negara setingkat kepala
negara/kepala pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7
Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan
Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan
Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan organisasi
Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tanda
Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan
Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5035);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5166);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya
serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5441);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6243) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6375);
6. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);
7. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1013);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; TPT Pejabat/Pegawai; TPP Kunjungan Ke Luar Negeri; TPP Pasukan Pengamanan Presiden; TPP Pengamanan Tamu Negara; Kehilangan, Kerusakan dan Penarikan TPP dan/atau Kartu Pemegang TPP; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di
Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1983)
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Public Safety Center 119 Mukomuko
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016
10. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 20 Tahun 2019
11. Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 26 Tahun 2019
Berdasarkan Keputusan Mengenai Peraturan Bupati Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat