Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 52 Tahun 2010, yaitu: 1) ketentuan dalam ayat (5) Pasal 22 yang mengatur mengenai susunan organisasi Korps Brigade Mobil; 2) susunan organisasi Pusat Kedokteran dan Kesehatan dalam Pasal 32; 3) uraian mengenai eselonisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 54; 4) penambahan satu pasal diantara Pasal 60 dan Pasal 61; dan 5) lampiran Perpres Nomor 52 Tahun 2010 diubah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2022 ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat