Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan kelima Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahannya yaitu pada Pasal 4 huruf c; Pasal 20 ayat (5) ; Penambahan Pasal 20A; dan perubahan Pasal 54 ayat (2) dan ayat (4a).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat