Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024

Bebas Visa Kunjungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai bebas visa kunjungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Subjek bebas visa kunjungan meliputi: 1) Orang Asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu; atau 2) pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara. Tata cara pemeriksaan masuk atau keluar Wilayah Indonesia, prosedur teknis permohonan dan pemberian, dan pengawasan Orang Asing penerima bebas Visa kunjungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2024
Sumber
LN 2024 (187) : 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - HUBUNGAN INTERNASIONAL/KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 3611 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan